INI AKIBATNYA JIKA MENGHINA ORANG NOMOR SATU DI INDONESIA
AGEN POKER Sungguh begitu banyak kasus penghinaan terhadap Bapak Presiden Jokowi yang telah berhasil diungkapkan oleh pihak Polda Metro Jaya. Beberapa hari yang lalu pihak Polda Metro Jaya juga kembali mendapatkan tiga laporan yang tertuju dengan Jonru Ginting terkait dengan dugaan ujaran kebencian dengan menggunakan media sosial.
DEWA POKER Berkaitan dalam kasus tersebut, saat ini Jonru telah diproses terkait dengan laporan yang telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dan dikabarkan juga bahwa Jonru telah menjadi tersangka dalam lapora yang diberikan oleh Muannas Alaidid.
JUDI POKER Selain itu juga sebagai dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono telah menegaskan bahwa nantinya Jonru akan dikenakan dengan pasal yang berlapis. Dikabarkan bahwa Jonru sendiri telah terjerat UU ITE, dan juga dirinya bisa dijerat dengan KUHP tentang diskriminasi RAS.
"Tersangka telah melanggar ITE kemudian KUHP juga ada," ujarnya, kamis (5/10).
POKER ONLINE Kemudian Argo juga telah mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses penyidikan terhadap saksi-saksi yang ada dan untuk hasil dari penyidikan masih di tunggu. Setelah hasil dari penyidikan didapatkan baru lah kita mengetahui apa saja unsur-unsur dalam pidananya terpenuhi.
POKER88 Sementara itu juga untuk pasalnya sudah kita terapkan dan kita juga sedang menunggu unsur-unsur telah dipenuhi barulah akan kita kirim ke Kejaksaan. Dalam kasus ini kita akan menggunakan pasal berlapis semua yang ada disitu akan kita gunakan semua," tegasnya.
Post a Comment